Konflik antara KPK,Polri, dan Kejaksaan Agung merupakan hasil dari temuan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparat-aparat lembaga tersebut. Penyimpangan ini merupakan domain hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang bermuara pada putusan pengadilan. Akan tetapi saat ini telah terjadi perubahan mengarah pada domain politik, yaitu terciptanya opini masyarakat yang tidak memercayai lembaga penegak hukum.
Opini masyarakat yang ”awam” hukum mudah diarahkan untuk turut serta mengadili lembaga hukum dan bahkan memaksa Presiden untuk ikut serta melakukan intervensi di bidang hukum. Ada beraneka saran dari berbagai pihak yang menginginkan Presiden melakukan intervensi hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Pendapat saat ini yang sedang mengerucut adalah agar Presiden memberikan abolisi.
Alternatif solusi yang mungkin dapat diambil dapat disesuaikan pada tataran substansi masalahnya sehingga dapat dilakukan dengan memprioritaskan supremasi hukum. Di antaranya, memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian (penyidik) dan Kejaksaan Agung (penuntut) untuk melengkapi dan menuntaskan proses pidananya sesuai ketentuan KUHAP sampai pada proses pengadilan.
Bila setelah diupayakan secara maksimal dan profesional ternyata tidak memungkinkan untuk diteruskan prosesnya ke Pengadilan, kepada penyidik diberikan kesempatan menggunakan kewenangan profesionalnya selaku penyidik untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesuai KUHP.Demikian juga halnya terhadap Kejaksaan Agung yang memiliki wewenang menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP).
Selasa, 01 Desember 2009
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar