Bank Century telah berganti nama menjadi Bank Mutiara. Namun, bukan berarti kondisinya sekarang telah sembuh dari “sakit”. Kabarnya, bank yang sempat masuk kategori gagal ini sekadar berjalan apa adanya dan cenderung kehilangan kepercayaan masyarakat.
Nasib Bank Century memang jelek. Setelah dianggap bisa keluar dari penyakit kronis kehabisan modal, ternyata malah terkesan pura-pura sakit, karena “obat” merek dana talangan atau bailout tak semuanya untuk pengobatan. Malah, setelah segala prosedur keuangan dikupas habis, terkuak kecurigaan-kecurigaan pidana maupun korupsi.
Skandal Bank Century kini telah keluar dari ranah ekonomi. Perdebatan tentang benar tidaknya pengambilalihan Bank Century di tengah krisis finansial global sudah tidak relevan lagi karena skandal ini telah memasuki ranah hukum dan politik. Apalagi DPR secara resmi telah menggunakan hak angket untuk membongkar skandal Bank Century dengan tuntas.
Terkait skandal Bank Century, terdapat sejumlah indikasi terjadinya tindak pidana. BPK menemukan ternyata BI tidak bertindak tegas terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bank Century sejak 2005–2008. Bahkan, menurut BPK, BI membiarkan Bank Century membiarkan melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah masih memenuhi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR).
Kini, kasus korupsi Bank Century akan ditangani KPK, sementara tindak pidana perbankan ditangani kejaksaan, tetapi tetap di bawah supervisi KPK. Terkait dengan aliran dana yang sangat diperlukan untuk penegakan hukum, KPK akan meminta PPATK.
Yang jelas, banyak keganjilan terkait dengan Bank Century. Yang jelas lagi, Bank Century telah membuat susah banyak orang, termasuk pemimpin negeri ini. Dan jelas pula, mereka yang terkait langsung atau tidak langsung dengan Bank Century harus mempertanggungjawabkannya. @
Minggu, 06 Desember 2009
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar